sk ops
![]() |
PEMERINTAH
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
DINAS
PENDIDIKAN
SDN MARGA
JAYA
Jl.Pekon Marga Jaya ,kec.
Pagar Dewa kab. Lampung barat
|
KEPUTUSAN
KEPALA
SEKOLAH SD NEGERI MARGA JAYA
NOMOR: 800/419/ 08.12 / I /
2016
TENTANG
PEMBENTUKAN
KELOMPOK KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG
BARAT TAHUN 2015/2016
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI MARGA JAYA
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan
dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan baik di tingkat SD Negeri Marga Jaya UPT Dinas
Pendidikan Kec.Sekincau
b. bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud
point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana Admin/Operator Datadik SD Negeri Marga Jaya
c. bahwa mereka yang nama tersebut dalam lampiran
keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai
personil Admin/Operator Datadik SD Negeri Marga
Jaya 2016.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri Marga Jaya
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Republik lndonesia
Nomor 15 Tahun 20O4 Tentang Pemeriksaan dan Tinggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia No. 4437)
sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
4. Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4a38);
5. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Rl Tahun 2005 Nomor2O1, Tambahan
Lembaran Negara Rl Nomor 4021)
sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor
4165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4737).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menunjuk
Petugas Admin/Operator
Datadik yang terintegrasi dengan pangkalan data Depdiknas pada satuan kerja
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat personil sebagaimana tersebut dalam
lampiran keputusan ini.
KEDUA : Petugas
Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan
Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada satuan
kerja SD Negeri Marga
Jaya sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagaiberikut:
1. Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan
melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data nonpendidikan :
2. Melaksanakan
pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta
menyusun profil pendidikan SD Negeri Marga
Jaya
3. Mengirimkan data
hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik
Pendidikan, SD Negeri Marga
Jaya sebagaimama standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik
Pendidikan, Kemdikbud Rl.
4.Melakukan pelayanan
data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan
ramah.
5. Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan
infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di SD Negeri Marga Jaya
KETIGA : Dalam melaksanakan
tugasnya, Admin/Operator Datadik SD Negeri Marga Jaya bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah SD Negeri Marga Jaya Dinas
Pendidikan Kec.Pagar Dewa
KEEMPAT : Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : MARGA JAYA
Pada tanggal : 04 JANUARI 2016
Kepala Sekolah
Salinan
Keputusan ini dikirim kepada : SDN MARGA JAYA
1.
Dinas Pendidikan Kab. Lampung Barat
2.
Admin/Operator Datadik SD Negeri Marga Jaya
3.
Arsip
JOHN HRM BAWUNO,S.Pd
NIP. 19680329199308 1 001
Lampiran :
Surat keputusan Kepala SDN MARGA JAYA
Tentang Penetapan Petugas Admin / Operator
SDN MARGA JAYA
Nomor : 800/419/
08.12 / I / 2016
Tanggal : 04 Januari 2016
DATA PRIBADI ADMIN / OPERATOR DATADIK
SD NEGERI MARGA JAYA
1
|
NAMA
|
ASEP SUBAGYA
|
2
|
JENIS KELAMIN
|
LAKI-LAKI
|
3
|
PENDIDIKAN TERAKHIR
|
SMA
|
4
|
NUPTK/PEG-ID
|
10803407194001
|
5
|
TEMPAT, TANGGAL LAHIR
|
TANJUNG RAYA, 28 MARET 1994
|
6
|
NIK
|
1804072803940001
|
7
|
AGAMA
|
ISLAM
|
8
|
STATUS KAWIN
|
KAWIN
|
9
|
ALAMAT
|
MARGA JAYA
|
10
|
E-MAIL
|
|
11
|
NO. HP
|
085609762021
|
12
|
STATUS KEPEGAWAIAN
|
NON-PNS / HONORER
|
13
|
NIP
|
-
|
14
|
JABATAN DI SEKOLAH
|
-
|
Marga jaya, 04 Januari 2016
kepalasekolah
SDN MARGA JAYA
JOHN HRM BAWUNO,S.Pd
NIP. 19680329199308 1 001


Komentar
Posting Komentar