sk ops



Untitled-TrueColor-01
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
DINAS PENDIDIKAN
SDN MARGA JAYA
Jl.Pekon Marga Jaya ,kec. Pagar Dewa kab. Lampung barat


KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI MARGA JAYA
NOMOR: 800/419/ 08.12 / I / 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2015/2016

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI MARGA JAYA

Menimbang     :    a. bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan baik di tingkat SD Negeri Marga Jaya UPT Dinas Pendidikan Kec.Sekincau
b.  bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana Admin/Operator Datadik SD Negeri Marga Jaya
c.  bahwa mereka yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik SD Negeri Marga Jaya 2016.
d.  Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri Marga Jaya

Mengingat       :    1.  Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 20O4 Tentang Pemeriksaan dan Tinggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
3.  Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia No. 4437) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
4.  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38);
5. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Rl Tahun 2005 Nomor2O1, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4021)
    sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737).

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :
PERTAMA     :    Menunjuk Petugas Admin/Operator Datadik yang terintegrasi dengan pangkalan data Depdiknas pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat personil sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA         :    Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada satuan kerja SD Negeri Marga Jaya sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagaiberikut:
1.  Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data nonpendidikan :
2. Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan SD Negeri Marga Jaya
3. Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, SD Negeri Marga Jaya sebagaimama standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud Rl.
4.Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.
5.  Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di SD Negeri Marga Jaya

KETIGA         :    Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik SD Negeri Marga Jaya bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah SD Negeri Marga Jaya Dinas Pendidikan Kec.Pagar Dewa

KEEMPAT     :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya


Ditetapkan di           : MARGA JAYA
Pada tanggal            : 04 JANUARI 2016
                                                                                                                   Kepala Sekolah
Salinan Keputusan ini dikirim kepada  :                                              SDN MARGA JAYA
1. Dinas Pendidikan Kab. Lampung Barat
2. Admin/Operator  Datadik SD Negeri Marga Jaya
3. Arsip

JOHN HRM BAWUNO,S.Pd
NIP. 19680329199308 1 001















Lampiran         : Surat keputusan Kepala SDN  MARGA JAYA
                          Tentang Penetapan Petugas Admin / Operator SDN MARGA JAYA
Nomor             : 800/419/ 08.12 / I / 2016
Tanggal           : 04 Januari  2016


DATA PRIBADI ADMIN / OPERATOR DATADIK
SD NEGERI MARGA JAYA

1
NAMA
ASEP SUBAGYA
2
JENIS KELAMIN
LAKI-LAKI
3
PENDIDIKAN TERAKHIR
SMA
4
NUPTK/PEG-ID
10803407194001
5
TEMPAT, TANGGAL LAHIR
TANJUNG RAYA, 28 MARET 1994
6
NIK
1804072803940001
7
AGAMA
ISLAM
8
STATUS KAWIN
KAWIN
9
ALAMAT
MARGA JAYA
10
E-MAIL
11
NO. HP
085609762021
12
STATUS KEPEGAWAIAN
NON-PNS / HONORER
13
NIP
-
14
JABATAN DI SEKOLAH
-




      Marga jaya, 04 Januari  2016
kepalasekolah SDN MARGA JAYA




JOHN HRM BAWUNO,S.Pd
NIP. 19680329199308 1 001


Komentar

Postingan Populer